Jenis-jenis
Cybercrime Beserta Contoh Kasusnya:
1.
Unauthorized Access
Ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999).
Beberapa
waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base
berisi
data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika
Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa
waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Pada tahun 2008,
pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan
pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di
Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah,
Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan
terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi
Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini
adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
3. Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus
dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada
bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
4. Data Forgery
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia,
dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan
jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,
www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan
inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya
formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat di ketahuinya.
5. Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet
kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT
untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah
kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
6. Cyberstalking
E-mail yang
berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk
membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya
dengan subject “YOU HAVE WON $1,000,000″, “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO
INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″, “EASY MONEY”, ”WIN
CASH ONLINE”, ”FREE JACKPOT”, dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket
Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
7. Carding
Pada Juni 2001, seorang pengguna Internet Indonesia membuat situs yang
mirip (persis sama) dengan situs klikbca.com, yang digunakan oleh BCA untuk
memberikan layanan Internet Banking. Situs yang dia buat menggunakan nama
domain yang mirip dengan klikbca.com, yaitu kilkbca.com (perhatikan tulisan
”kilk” yang sengaja salah ketik), wwwklikbca.com (tanpa titik antara kata
”www” dan ”klik”), clikbca.com dan klickbca.com. Sang user mengaku bahwa dia
mendapat PIN dari beberapa nasabah BCA yang salah mengetikan nama situs layanan
Internet Banking tersebut.
8. Hacking dan Cracking
Sabtu, 17
April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di
Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di
dalamnya menjadi nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah
Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan
cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser)
untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April
2004.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Carlos Slim,
orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di
internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa
digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.
Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan
cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah
dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA),
memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di
pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang.
10. Hijacking
Polri menangkap
dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto
Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer
dan Yuliawansari, direktur marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang
IT. Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang
hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih
software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA,
Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai
software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi
juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki
anggota BSA, antara lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco
System, Macromedia dan Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka.
"Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian
menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,"
kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes
Polri, Rabu (1/11).